Sunday, 12 May 2019

MATERI PAI BAB 8 SALAT JAMAAH DAN SALAT MUNFARID (SENDIRI)

BAB VIII
SALAT JAMAAH DAN SALAT MUNFARID (SENDIRI)

Hasil gambar untuk GAMBAR SHALAT JAMAAH

Kehidupan umat Islam digambarkan dalam shalat berjamaah. Salat berjamaah merupakan lambang persatuan dan kesatuan umat Islam. Dengan salat berjamaah, akan terbentuk kesatuanmasyarakatyangsalingmengenal dan kerja sama sehingga keadaan umat dapat terkontrol. Pada bab ini akan belajar salat jamaah dan salat munfarid (sendiri). Setelah mempelajarnya, kamu diharapkan dapat mempraktikkan salat jamaah.

A. KETENTUAN SALAT BERJAMAAH
1. Pengertian Salat Berjamaah dan Dasar Hukumnya
Berjamaah berasal dari bahasa Arab, yaitu jamaah, yang artinya berkumpul atau banyak. Salat berjamaah adalah salat yang dilakukan bersama-sama sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang dengan tertib dan teratur, sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis, yang satu bertindak sebagai imam yang satu lagi bertindak sebagai makmum.
Hukum salat berjamaah adalah sunah muakad, yaitu pekerjaan yang lebih utama dikerjakan oleh Nabi Muhammad saw.Ada juga yangmengatakan bahwa hukum salat berjamaah adalah fardu kifayah atau wajib kifayah. Artinya, jika di masyarakat sudah ada yang melaksanakan salat berjamaah, yang lain tidak terkena dosanya. Akan tetapi, apabila di masyarakat Islam tidak ada yang salat berjamaah, masyarakat itu akan terkena dosa.
Dasar hukum salat berjamaah adalah:

   عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya : DariAbdullah ibnu Umarr.a.Rasulullah saw. bersabda: "Salat berjamaah lebih utama dari salat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Keutamaan Salat Berjamaah daripada Salat Munfarid (Sendiri)
Salat munfarid adalah salat yang dilakukan sendirian. Cara melakukannya sesuai dengan ketentuan salat,sepertisyarat dan rukun salat.
Keutamaan salat berjamaah daripada salatmunfarid dapat disimak pada Hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: Dari Abu Hurairah Rasulullah saw. bersabda, "Salat berjamaah seorang laki-laki lebih baik baginya daripada salat sendirian di rumahnya, dan keutamaannya sebanyak 20 derajat lebih, Sesungguhnya, seseorang yang berwudu dengan bagus,lalu pergi ke masjid dengan maksud hanya untuk mengerjakan salat. Allah akan mengangkat dalam setiap kali langkahnya itu satu derajat, dan digugurkan pula satu kesalahannya sampai dia memasuki masjid. Setelah masuk masjid, dia tercatat dalam salat selagi dia tetap menunggunya, dan semua malaikat mendoakannya selama dia tetap di tempat salatnya. Malaikat itu berdoa, Wahai Allah, sayangilah dia, ampunilah dia terimalah tobatnya selagi dia tidak menganggu dan tidak berhadas” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Salat berjamaah tidak hanya berlaku pada salat fardu saja, tetapi juga pada salat sunah, seperti salat sunah hari raya.
Hikmah yang dapat diperoleh dari salat berjamaah ini, antara lain:
a) mendidik umat Islam untuk berdisplin;
b) mendidik umat Islam untuk kompak, searah, sejalan, dan setujuan;
c) mendidik umat Islam untuk taat kepada pimpinan;
d) memupuk tanggung jawab terhadap umat Islam secara keseluruhan;
e) mendidik umat Islam untuk saling memaafkan dan saling mendoakan. Ketika selesai salat, kita bersalaman memaafkan dan saling mendoakan.
3. Syarat Sah Imam dan Makmum
a. Syarat Sah Menjadi Imam
Syarat sah menjadi imam, antara lain:
1) mengetahui tata cara mengerjakan salat dan dapat melakukannya;
2) membaca Al-Qur’an atau Surah Al-Fatihah dan ayat lain dengar benar;
3) mengetahui hukum yang berkenaan dengan salat;
4) imam harus mumayyiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk);
5) tidak menjadikan makmum ke jamaah yang lain.

Seorang imam harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Menertibkan saf (barisan) makmum sebelum salat di mulai.
Sabda Rasulullah saw. yang artinya :“Luruskan barisan kalian karena lurusnya barisan termasuk sempurnanya salat.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2) Memerhatikan kondisi makmum karena keadaan mereka bermacammacam. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah saw. yang artinya:“ Apabila salah seorang dari kamu salatmenjadiimambagi orang banyak, hendaklah ia ringankan. Sebab, di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan tua. Akan tetapi, apabila salat sendirian, boleh dipanjangkan sekehendak kamu”.( H.R.Muslim )
3) Setelah selesai melaksanakan salat berjamaah, imam dianjurkan menghadap ke arah makmum, sebagaimana Rasulullah saw. bersabda yang artinya: “Adalah Rasulullah saw., apabila selesai salat, ia menghadapkan wajahnya ke arah kami” ( HR.Bukhari)
b. Syarat Sah Menjadi Makmum Makmum adalah yang dipimpin atau pengikut salat.
Syarat menjadi makmum, antara lain:
1) Berniat menjadi makmum
2) Setiap gerakan tidak boleh terlewatkan.
3) Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam. Jika makmum tiga kali berturut-turut mendahului imam, batallah salatnya makmum.
4) Makmum memerhatikan atau mendengarkan ayat yang dibaca imam.
5) Makmum harus berlapang dada mengikhlaskan dia menjadi imam.
6) Makmum yang depan hendaklah yang hafal bacaan Al-Qur’an.Hal ini untuk menjaga kemungkinan jika imam lupa dalam bacaan, ia dapat segera memperbaikinya. Selain itu, apabila imam batal, dia dapat segera menggantikannya.
7) Apabila Imam lupagerakan salat, makmum laki-laki yang di belakang memperingatkannya dengan ucapan subhanallaah.” Apabila makmum perempuan mau memperingatkan imam, makmum menepuk belakang tangan kirinya dengan telapak tangan kanan.
8) Makmum tidak mengetahui batalnya salat imam karena disebabkan hadas atau yang lain. 
9) Tidak boleh beranggapan bahwa salatnya harus diulangi sebab tidak sah.
10) Imam tidak menjadi makmum.
11) Makmum tidak boleh berimam kepada orang yang bodoh, yaitu orang yang tidak bisa membaca Al-Qur’an.
12) Imam dan makmum harus berada pada satu tempat.
4. Halangan-halangan Salat Berjamaah Hal-hal yang menjadi halangan berjamaah, yaitu :
  a) Karena hujan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. yang artinya: Dari Jabir, Kami telah berjalan bersama-sama Rasulullah saw. dalam perjalanan kami kehujanan. Rasulullah saw. bersabda: "Orang yang hendak salat, salatlah di kendaraannya masing-masing.” (H.R. Muslim)
  b) Karena sakit. Sebagaimana Hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: “Ketika Rasulullah saw. sakit, beliau meninggalkan salat berjamaah beberapa hari. (H.R. Bukhari dan Muslim)
  c) Karena lapar atau haus, sedangkan makanan telah tersedia, atau juga ketika hendak buang air besar atau kecil. Sebagaimana Hadis Nabi Muhammad saw.: yang artinya : “Dari Aisyah, Rasulullah saw. bersabda, Jangan salat ketika makanan telah tersedia dan jangan pula salat ketika sangat ingin buang air. (H.R. Muslim)
5. Tata Cara Salat Berjamaah
  a. Berjamaah Campuran
Susunan saf untuk makmum campuran adalah barisan pertama kelompok atau jamaah pria, berikutnya anak-anak, dan di belakangnya wanita,jangan pada tempat yang renggang antara seorang makmum dengan makmum lain. Hadis Nabi Muhammad saw yang artinya: “Penuhkanlah olehmu jarak yang kosong di antara kamu, maka sesungguhnya setan dapat masuk di antara kamu seperti anak kambing (H.R. Ahmad )
Perhatikan gambar disamping!   
                                                                                 Tata Cara Shalat Berjamaah Campuran dan Dua Orang atau Lebih
   
Selain gambar di atas, kita juga lihat video di bawah ini!


b. Berjamaah Dua Orang atau Lebih Jika makmum sendirian atau salat berjamaah dua orang, posisi makmum harus di sebelah kanan imam, hampir sejajar denganimam, atau jarak antara imam dan makmum, disunahkan tidak lebih dari 3 zira, yaitu kurang lebih 50 cm.
Tahukah kamu? Makmum muwafiq adalah orang yang dari sejak pertama mengikuti salat bersama imam. Makmum masbuq adalah orang yang ketinggalan ketika imam telah melakukan sebagian rukun salat.
Susunan sesuai dengan hadisyang artinya : Pada suatu saat, ketika Nabi Muhammad saw. akan salat Magrib, saya datang lalu berdiri sebelah kirinya, beliau mencegahku dan menyuruhku berdiri di sebelah kanannya, kemudian datang temanku, lalu kami berbaris di belakangnya.
Akan tetapi, jika makmum masbuq, makmum yang kananbergeser satu langkah ke belakang, dan makmum masbuq tepat di belakang imam merapat dengan makmum muwafiq.
                   Hasil gambar untuk berjamaah campuran

Jika ada masbuq satu lagi, maka masbuq merapat ke sebelah kiri imam. Seterusnya, ada dua masbuq lagi maka masbuq yang satu ke sebelah kanan, masbuq yang kedua di sebelah kiri.
Perhatikan gambar berikut ini !
                   Hasil gambar untuk berjamaah campuran

6. Niat Bacaan Salat Berjamaah
Misalnya, niat imam salat Zuhur. Bacaannya adalah:

    اُصَلّى فَرْضَ الظُّهْرِاَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

   Artinya : Aku berniat salat fardu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat menjadi imam karena Allah semata.
7. Makmum Wajib Mengikuti Perbuatan Imam

Dalam salat berjamaah, makmum wajib mengikuti perbuatan imam atau gerakan imam. Demikian pula bacaan yang dibaca imam, semua dibaca pula oleh makmum, seperti dia salat sendiri, kecuali beberapa hal berikut ini: 
a) Jika imam membaca surah Al-Fatihah dinyaringkan, makmum wajib mendengarkannya dengan saksama, tidak bolehmengikuti. Demikian pula, jika imam membaca surah-surah lainnya yang dinyaringkan, makmum wajib mendengarkannya, dengan saksamatidak boleh mengikuti bacaan. 
b) Apabila imam selesai membaca surat Al-Fatihah pada kata walad dallin, makmum membaca aamiin dan jika imam membaca “sami’allaahu liman hamidah,” makmum tidak boleh mengikutinya, tetapi hendaklah makmum menyambut dengan ucapan: “rabbanaa lakalhamd……”. 
c) Apabila imam membaca surah Al-Fatihah dan surah lainnya yang tidak dinyaringkan, makmum wajib membaca surah Al-Fatihah dan sunah membaca surah lainnya. 
d) Jika imam batal, imam harus mengundurkan diri dan digantikan oleh makmum yang di belakangnya, dengan cara maju ke depan menggantikan kedudukan imam. 
e) Apabila imam keliru, makmum di belakangnya memperingatkan imam dengan bacaan subhanallah.” Itu jika makmumnya laki-laki, sedangkan bila makmumnya perempuan, ia menepuk belakang tangan kirinya dengan telapak tangan kanan. 
f) Untuk makmum masbuq, dia harus menambah kekurangan rakaatnya, yaitu: setelah imam memberi salam, ia meneruskan salatnya. Jika dia sempat mengikuti imam membaca Al-Fatihah dari awal, dia mendapat rakaat itu. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw.: Jika ia mendapatkan imam, sedangkan kita ketinggalan, maka ikuti apa yang ia kerjakan. Dahului dengan berniat dan takbiratul ihram. Apabila kamu mendengar iqamat, maka berjalanlah kamu berburu-buru, yang kamu dapati keadaan imam boleh kamu kerjakan. Dan apa yang kau ketinggalan, maka kamu sempurnakan.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

B. TATA CARA SALAT MUNFARID (SENDIRIAN)
 Kebalikan dari salat jamaah adalah salat sendirian atau disebut juga salat munfarid. Perbedaan salat jamaah dengan salat munfarid terletak pada niat.Jika berjamaah dan menjadi imam, yang dibacanya :
اَدَاءًإِمَامًا Jika menjadi makmum, yang dibacanya : اَدَاءً مَأْمُوْمًا Sementara itu, pada salat munfarid, cukup dengan membaca اَدَاءً للهِ تَعَالَى

No comments:

Post a Comment