Wednesday, 8 May 2019

MATERI PAI BAB 6 WUDHU', TAYAMUM, DAN MANDI WAJIB

BAB VI
WUDHU', TAYAMUM, DAN MANDI WAJIB


Hasil gambar untuk GAMBAR MATERI TENTANG WUDHU TAYAMUM DAN MANDI WAJIBHasil gambar untuk GAMBAR MATERI TENTANG WUDHU TAYAMUM DAN MANDI WAJIB


Bab 6 ini masih ada hubungannya dengan pelajaran pada Bab 5. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, taharah terbagi dua macam yaitu taharah haqiqiyah dan taharah hukmiyah. taharah haqiqiyah adalah bersuci dari najis atau al-hubs. Najisini terdapat pada tubuh, pakaian, dan tempat. Sementara itu, taharah hukmiyah adalah bersuci dari hadas.
   Pada bab ini, kamu akan belajar tentang ketentuan-ketentuan wu«u', tayamum, dan mandi wajib. Setelah mempelajari bab ini, kamu diharapkan dapat menjelaskan ketentuan-ketentuan wudhu', tayamum, dan mandi wajib serta mendemonstrasikannya mandi wajib secara singkat.

A. KETENTUAN-KETENTUAN WUDHU' DAN TAYAMUM
1. Pengertian Wudhu' dan Tayamum serta Dasar Hukumnya Wudhu' menurut bahasa artinya bersih dan indah. Sementara menurut syara’,wudhu' adalah membersihkan anggota wudhu' dengan air suci disertai niat untuk menghilangkan hadas kecil, sebagai syarat sahnya pelaksanaan salat, tawaf, atau ibadah yang lainnya. Pembersihan anggota tubuh tertentu dimaksudkan untuk membedakannya dari mandi yang dilakukan untuk membersihkan seluruh tubuh.
Hukum wudhu' termasuk wajib. Dalam Al-Qur’an, kewajiban berwu«u' dikaitkan dalam pelaksanaan salat.
Firman Allah swt. :
  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ 
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki…” ( Surah Al-Ma-idah [5] : 6)
Sementara itu, hadis Nabi menyatakan : DariAbu Hurairah r.a. Berkata: telah bersabda Nabi Muhammad saw.: “Tidaklah diterima salat orang yang berhadas sehingga ia berwu«u'.” (Mutafaq alaih)
Tayamum berarti sengaja atau menyengaja. Arti tayamum secara ilmu fiqih adalah menyengaja menggunakan permukaan tanah untuk bersuci, untuk memperbolehkan segala yang dibolehkan dengan wu«u' dan mandi, dengan caramenyapu muka dan kedua tangan hingga dua siku menurut cara tertentu.
 Firman Allah:
   فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya : “… maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik ( suci), usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur”. (Surah Al-Ma-idah [5] : 6 )
 2. Pembatalan Wudhu' dan Tayamum Beberapa hal yang membatalkan wudhu' (mubtilatul wudhu’i) adalah:
     a) Apabila keluar sesuatu dari qubul dan dubur
     b) Hilang kesadaran
     c) Memegang kemaluan
     d) Murtad
Beberapa hal yang membatalkan tayamum (mubtilatut tayammumi) adalah:
     a) segala sesuatu yang membatalkan wu«u' atau mandi juga membatalkan tayamum;
     b) karena telah mendapatkan air atau karena sudah tidak ada lagi halangan yang menghalanginya untuk memakai air.
     c) murtad, yaitu orang yang keluar dari agama Islam.
3. Tata Cara Wudhu' dan Tayamum
Dalam sebuah hadis dari Abu Said al-Khudri r.a., ia berkata : “Dua orang laki-laki keluar dalam sebuah perjalanan. Lalu, tiba waktu salat sementara keduanya tidak membawa air. Maka, keduanya bertayamum dengan tanah yang baik, lalu salat. Lalu, mereka menemukan air saat waktu salat masih tersisa. Maka salah seorang dari keduanya berwudhu' dan mengulangi salat, sementara yang satunya lagi tidak mengulangi salatnya. Lalu, mereka datang kepada Nabi Muhammad saw. dan mengabarkannya, maka beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi salat, engkau telah melakukannya sesuai dengan sunah, dan salatmu itu sah. Sementara kepada orang yang berwu«u' dan mengulangi salatnya, beliau mengatakan, kamu mendapatkan pahala dua kali lipat.”
Jadi, kedudukan wudhu' dan tayamum merupakan syarat sah salat atau ibadah-ibadah yang lainnya.
a. Tata Cara Wudhu'
Nabi Muhammad bersabda : “Barangsiapa yang berwudhu'seperti wudhu'ku ini, lalu ia salat dua rakaat dan dia tidak berbicara dengan dirinya dalam salat tersebut, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Berpijak pada hadis ini, kita dapat meneladani wudhu' yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw.: Sebelum melaksanakan wudhu', hal yang harus dilakukan adalah membersihkan terlebih dahulunajis-najis yang ada, kalau memang masih ada najis di badan, wudhu' harus dikerjakan dengan sempurna, dalam arti setiap pembasuhan atau penyapuan anggota-anggota wudhu' harus dipastikan merata. Menurut penjelasan surahAl-Ma-idah ayat 6, terdapat empat anggota badan yang harus dibasuh dan disapu, yaitu wajah, tangan, kepala, dan kaki. Wajah, termasuk mencuci mulut dan menghirup air ke hidung, lalu mengeluarkannya kembali. Tangan yang dibasuh air sampai ke siku. Kepala, yang disapu dengan tangan yang basah. Kaki yang harus dicuci sampai ke mata kaki Lebih jelasnya, marilah kita simak tata cara berwu«u' berikut ini.
1) Bersihkan badan dari najis/hadas besar dan hadas kecil.
2) Kemudian, Ber-ta’awuz dan iringi dengan membaca bismillah sambil berniat dalam hati untuk melakukan wudhu' karena Allah semata. Niat wudhu'nya sebagai berikut :

    نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : “Aku berniat wudhu' untuk menghilangkan hadas kecil fardu karena Allah ta’ala.”
3) Basuhlah kedua telapak tangan dan membersihkan jari jemari tiga kali.
4) Berkumur-kumur, menggosok-gosok gigi hingga terbuang segala sisa-sisa makanan yang mungkin melekat pada celah-celah gigi.
5) Dilanjutkan dengan ber-istinsyaq, yaitu menghirup air ke dalam lubang hidung.
6) Selesai itu, basuhlah muka sebanyak tiga kali. Ingat! Batas muka adalah antara dahi sampai ke bawah dagu dan dari tepi kuping kanan sampai tepi kuping kiri.
7) Basuhlah tangan kanan dan kiri sampai ke siku-siku. Dimulai dari tangan kanan, lalu yang kiri disertai menyela-nyela jari tangan.
8) Usaplah kepala ke arah belakang, lalu ke depan sekali saja
9) Basuhlah kedua telinga bagian luar dan bagian dalam.
10) Cucilah kedua kaki hingga mata kaki kanan dan kiri disertai membersihkan sela-sela jari kaki. Dahulukan kaki kanan, lalu kaki yang kiri.
11) Tertib dan tidak terputus.
12) Berdoa setelah wu«u'. Untuk lebih jelasnya, hapalkan doa setelah wudhu' berikut ini.

اَشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ. وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَاالتَّوَّابِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِىْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ


 Artinya : “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah yang tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad saw. sebagai utusan Allah, Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orangorang yang suci, dan termasuk dalam golongan orang-orang saleh.”
b. Tata Cara Tayamum
Menurut penjelasan surah Al-Ma-idah [5] : 6, terdapat dua anggota badan yang harus disapu, bagian tubuh yang terkena tayamum itu adalah :
1) wajah, diusap;
2) dua tangan, diusap dengan tanah yang sucisampai ke siku-siku.
Tata cara tayamum sesuai dengan hadis Nabi Muhammad saw.: Dari Abdurrahman binAbza, ia berkata, telah datang seorang laki-laki kepada Umar bin Khattab seraya berkata, “Saya junub sedangkan saya tidak mendapati air.” Ammar bin Yasir berkata kepada Umar bin Khattab, Ingatkah engkau ketika kita dahulu pernah dalam suatu safar, engkau tidak salat sedangkan aku mengguling-guling badanku dengan tanah, lalu aku salat? Setelah itu, kuceritakan kepadaNabi kemudian beliau bersabda,“Cukuplah bagimu seperti ini.” Nabi menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah lalu meniupnya dan mengusapkan ke wajah dan telapak tangannya. ( Hadis Riwayat Bukhari )
Lebih jelasnya, tata cara tayamum diurutkan sebagai berikut:
1) Jika telah mendapatkan tanah suci berdebu, menghadaplah ke kiblat;
2) Letakkan tangannya ke tanah suci berdebu, sambil berniat untuk tayamum disertai dengan mengucapkan basmallah:
Niat tayamum adalah:
   نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَ
Artinya: “Aku berniat tayamum untuk diperbolehkan melaksanakan salat, fardu karena Allah ta’ala.”
3) Setelah menyentuh tangan, lalu tangannya ditepukan satu kali dan ditiup. Setelah itu, usapkan kedua telapak tangan pada wajah.
4) Kemudian, letakkan lagi tangan ke tanah suci tadi, lalu tangannya ditepukan satu kali dan ditiup. Setelah itu, usapkan kedua telapak tangan kanan pada tangan kiri sampai siku dan telapak tangan kiri pada tangan kanan sampai siku secara bergantian.
5) Tertib di antara dua usapan. Maksudnya, harusberurutan antara mengusap muka, lalu mengusap kedua tangan.

4. Perbedaan Wudhu' dan Tayamum

Wudhu'
1. Menggunakan air seperti air hujan, salju, embun, air laut, air sungai, air sumur, dan mata air
2. Terus-menerus dalam salat fardhu kecuali jika berhadas kecil
3. Niat wudhu'
4. Membasuh muka dan membasuh dua tangan sampai siku-siku, menyapu sebagian kepala, dan menbasuh dua kaki
Tayamum
1. Mengunakan tanah atau debu yang suci
2. Hanya berlaku satu kali salat fardu
3. Niat tayamum
4. Menyapu muka dan menyapu dua tangan sampai siku-siku

B. KETENTUAN-KETENTUAN MANDI WAJIB
1. Pengertian Mandi Wajib dan Dasar Hukumnya
Mandi wajib dalam bahasa Arab disebut gusl. Menurut bahasa, mandi adalah menguyurkan air pada sesuatu. Sementara itu, mandi menurut syara’ adalah menuangkan air suci pada seluruh badan disertai niat mandi wajib. Niat mandi wajib ini untuk menghilangkan hadas besar, seperti keluar air mani pada saat terjaga dan tidur, haid, dan bersetubuh.
Perintah disyariatkan wajib mandi terdapat dalam surah Al-Maidah ayat 6:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
 Artinya: “Dan jika kamu junub, maka mandilah” (Surah Al-Maidah [5] : 6)
2. Sebab-sebab Mandi Wajib Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang harus mandi wajib, yaitu keluar air mani, meninggal dunia, haid dan nifas serta melahirkan.
    a. Keluar Air Mani
Keluar air mani, baik ketika kondisi sehat pada saat terjaga atau tidur, sebagaimana Nabi Muhammad saw. bersabda yang Artinya : Dari Ummu Sulaim berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu mengenai yang hak. Apakah perempuan wajib mandi bila mimpi? Jawab Rasulullah : “Ya, bila ia melihat air (apabila keluar air mani).”(H.R. Bukhari dan Muslim)
Begitu pun sepasang suami istri yang bersetubuh. Keluar mani atau tidak, wajib bagi keduanya untuk melakukan mandi besar.
    b. Meninggal Dunia Bila seorang Islam meninggal dunia, hukumnya fardu kifayah bagi orang yang masih hidup untuk memandikannya. Sabda Rasulullah yang Artinya: Dari Ibnu Abbas. Sesungguhnya Rasulullah saw., telah berkata tentang orang berihram yang terlempar dari punggung untanya hingga ia meninggal. Beliau berkata, “Mandikanlah dia olehmu dengan air dan daun sidr (sabun)”. (H.R.Bukhari dan Muslim)
    c. Haid dan Nifas Apabila seorang perempuan telah terputus dari haid atau nifas, ia wajib mandi agar ia dapat melaksanakan salat. Rasulullah saw. bersabda yang Artinya: “Beliau pernah berkata pada Fatimah binti Abi Hubaisy, Apabila datang haid, hendaklah engkau tinggalkan salat, dan apabila habis haid itu, hendaklah engkau mandi dan salat” (H.R. Bukhari dan Muslim)
    d. Melahirkan Bagi perempuan yang melahirkan anak atau pun tidak (misalnya karena keguguran), wajib baginya melakukan mandi besar.
3. Rukun Mandi Wajib
Rukun mandi wajib adalah niat dan mengalirkan air ke seluruh tubuh.
    a. Niat Orang yang sedang junub atau berhadas besar, hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas besarnya. Ucapan niatnya adalah sebagai berikut.
   نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar, fardu karena Allah.”
    b. Mengalirkan Air ke Seluruh Tubuh Tidak boleh ada bagian permukaan tubuh pun yang tidak teraliri air termasuk bagian-bagian sulit, seperti bagian telinga, bagian yang berlepitlepit, dan seluruh rambut.
4. Sunah-sunah Mandi Wajib Ada hal-hal yang disunahkan ketika melakukan mandi wajib, antara lain:
   a) membaca bismillahir rahmanir rahim;
   b) berwu«u' sebelum mandi;
   c) menggosok badan sebelum mandi;
   d) mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri;
   e) berturut-turut (tertib).
5. Tata cara Mandi
Sebuah hadis dari Aisyah r.a. yang menceritakan karena apa Rasulullah saw. mandi adalah Rasulullah saw. suka mandi dari empat macam: dari jinabat, hari Jumat, lantaran diambil darah, dan lantaran memandikan mayat. (H.R. Abu Daud).
Tata cara mandi yang dilakukan Rasulullah saw. adalah sebagai berikut:
a) dimulai dengan mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali;
b) lalu, membasuh kemaluan;
c) kemudian, berwudu secara sempurna, seperti akan melakukan salat;
d) setelah itu, menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali, seraya menyelang-nyelingi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya;
e) terakhir, mengalirkan air ke seluruh badan dimulai darisebelah kanan, lalu ke kiri tanpa mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusar, jarijari kaki serta menggosok seluruh anggota badan yang dapat digosok.
Doa masuk kamar mandi :
  اَللّٰهُمَّ اِنِّيْ اَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَآئِثِ
Artinya: "Ya Allah aku mohon perlindungan dengan engkau dari segala kejahatan dan kekotoran.”

Bacaan doa keluar kamar mandi :
 الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ اَذْهَبَ عَنّى اْلاَذَى وَعَافَانِىْ
Artinya: Ya Allah segala puji dan puja bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dari tubuhku dan menyehatkanku.







No comments:

Post a Comment