HADAS DAN
NAJIS
Islam merupakan agama yang mencintai kesucian dan kebersihan. Berbicara tentang kesucian dan kebersihan, sudah barang tentu harus mengetahui kebalikannya, yaitu najis.
Bersuci
berarti membersihkan atau menghilangkan najis dan hadas, baik dari badan, pakaian
maupun tempat sampai suci menurut hukumnya. Para ulama fiqih membagi taharah
menjadi dua, yaitu: taharah haqiqiyah dan taharah hukmiyah. taharah haqiqiyah
adalah bersuci dari najis atau al-hubs, Najis ini terdapat pada tubuh, pakaian,
dan tempat. Sementara itu, taharah hukmiyah adalah bersuci dari hadas yang
dikhususkan pada badan.
Untuk lebih
jelasnya, pada bab ini, kamu akan belajar tentang pengertian hadas dan najis,
macam-macam hadas dan najis serta cara menyucikannya. Setelah mempelajari bab
ini, kamu diharapkan dapat menjelaskan perbedaan hadas dan najis.
A. PENGERTIAN HADAS DAN NAJIS SERTA DASAR HUKUMNYA
A. PENGERTIAN HADAS DAN NAJIS SERTA DASAR HUKUMNYA
1.
Hadas dan Dasar Hukumnya
Hadas adalah najis yang bersifat hukmiyah atau najis
yang tidak bisa dilihat yang menghalangi pelaksanaan salat. Bersuci dari hadas
adalah menyucikan badan dari hadas kecil atau hadas besar. Cara bersuci dari
hadas kecil, berwudhu' dengan memakai air atau bertayamum dengan memakai tanah
atau debu yang suci jika tidak ada air. Cara bersuci darihadas besar, yaitu
mandi dengan memakai air atau bertayamum dengan memakai tanah atau debu yang
suci jika tidak ada air.
Dasar hukum tentang hadas ini dapat kamu simak pada
ayat Al-Qur’an berikut ini.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila
kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke
siku, dan sapulah kepalamudan (basuh) kedua kakimusampai keduamatakaki.Jikakamujunub
maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari
tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak
memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci), usaplah
wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi
Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu agar kamu
bersyukur.” (Surah Al-Maidah [5]:6)
Sementara itu, hadis Nabi,
antara lain, menyatakan
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a. Berkata: telah
bersabda Nabi Muhammad saw.: “Tidaklah diterima salat orang yang berhadas
sehingga ia berwu«u'.” (Mutafaq alaih)
2.
Najis dan Dasar Hukumnya
Najis adalah sebuah benda yang bersifat kotor dan
akan menghalangi dalam menjalankan ibadah sehingga diharuskan untuk
menyucikannya. Dari pengertian ini, dapat diketahui bahwa najis mempunyai dua
sifat, yaitu sebuah benda dan kotor.
Najis yang bersifat benda bertujuan untuk membedakan
najis dengan hadas. Artinya, najis itu harus berupa benda, sedangkan hadas tidak
harus benda. Keluar angin (kentut), misalnya, termasuk hadas, tetapi tidak
termasuk najis. Sementara itu, najis yang bersifat kotor maksudnya adalah tidak
ada barang najis, melainkan kotor.
Jadi, bersuci dari najis adalah bersuci untuk
menghilangkan najis yang ada pada badan, pakaian, dan tempat. Contohnya
menghilangkan najis kotoran, darah, air liur anjing, atau terkena benda-benda
najis.
Dasar hukum tentang najis, antara lain, adalah firman
Allah swt .:
وَثِيَابَكَ
فَطَهِّرْ
Artinya: “Dan
atas pakaianmu,maka hendaklah kamu bersihkan”. (Surah Al-Mudadtsir [74]:4)
Sementara itu, berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya: “DariAbuHurairah, bahwasanyaRasulullah bersabda:Caramenyucikan
bejana salah seorang di antaramu bila dijilat anjing, yaitu membasuh (dengan
air) sampi tujuh kali. Salah satu basuhan itu dicampur dengan debu” (H.R.
Muslim)
1. Macam-macam Hadas dan Cara Menyucikannya
Hadas
terdiri atas dua macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil
contohnya adalah kencing, buang air besar, hilang akal karena mabuk atau tidur,
bersentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan tanpa ada penghalang, dan
menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari tangan. Hadas besar
contohnya adalah junub (keluar air sperma atau keluar darah haid). Orang yang
mempunyai hadas kecil dilarang mengerjakan salat, tawaf, serta membawa dan
menyentuh mushaf Al-Qur’an. Sementara itu, bagi yang berhadas besar tidak boleh
salat, tawaf, membaca dan menyentuh mushaf Al-Qur’an, dan berdiam di dalam
masjid.
Bersuci dari hadas adalah menyucikan badan dari hadas dengan cara
berwu«u', mandi, atau tayamum. Hadas kecil dapat disucikan dengan cara berwu«u'
menggunakan air atau bertayamum, yaitu bersuci dengan menggunakan tanah atau
debu yang suci. Hadas besar dapat disucikan dengan cara mandi besar, yaitu menyiramkan
air ke seluruh anggota badan dengan niat untuk menghilangkan hadas besar.
Menghilangkan hadas kecil maupun hadas besar dilakukan setelah lebih dahulu
membersihkan najis.
Benda atau alat untuk menghilangkan hadas adalah air atau
tanah. Air yang digunakan untuk menghilangkan hadas adalah air yang suci dan
menyucikan. Oleh karena itu, kita harus mengetahui macam-macam air.
Para ulama
fuqaha membagi air menjadi empat macam, yaitu:
a. Air yang Suci dan Menyucikan,
yang tidak Makruh Memakainya Air seperti itu dinamakan air mutlak, artinya air
yang masih murni dan dapat digunakan untuk bersuci menghilangkan najis atau
menyucikan hadas. Jenis air ini di antaranya: air hujan, air sumur, air laut,
air sungai, air salju, air telaga, dan air mata air. Firman Allah swt.:
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Artinya:
“Dan kami turunkan dari langit air yang amat bersih”.
(Surah Al-Furqan [25]:48)
b. Air Suci, tetapi tidak Menyucikan
Air seperti itu termasuk air yang suci, tetapi tidak sah dipakai untuk
bersuci seperti untuk berwudhu'. Yang termasuk dalam jenis air ini di
antaranya:
1) Air muqayyad, yaitu air yang berkaitan dengan suatu benda. Air ini
telah berubah salah satu atau seluruh sifat-sifatnya karena bercampur
dengan sesuatu benda yang suci, seperti air teh, air kopi, air susu,
atau sejenisnya.Begitu juga air pohon-pohonan atau air buah-buahan,
seperti air kelapa, air jeruk, air nira atau sejenisnya.
2) Air sedikit, yaitu kurang dari ukuran dua kullah, artinya air tersebut
kurang dari 1/8 m3 atau 500 liter dan digunakan lebih dari satu kali
pakai, seperti berwu«u' dalam kolam. Akan tetapi, bila digunakan
untuk sekali pakai, seperti berwu«u' dengan gayung air itu tetap suci
dan menyucikan.
3) Air musta’mal, yaitu air yang sudah dipakai untuk bersuci, seperti air
yang sudah dipakai untuk berwu«u'. Akan tetapi, apabila air ini lebih
dari dua kullah, air musta’mal ini hukumnya suci dan menyucikan.
c. Air Mutanajis
Air mutanajis adalah air yang terkena najis. Jenis air ini terbagi
menjadi dua bagian berikut ini.
1) Air yang terkena najis dan berubah salah satu atau seluruh sifatsifatnya, yaitu rasa, warna, atau baunya. Dalam keadaan ini, para
ulama fiqih sepakat bahwa air itu tidak boleh dipakai untuk bersuci.
2) Air yang terkena najis, tetapi tidak berubah sifat-sifatnya, baik rasa,
warna atau baunya. Apabila air itu lebih dari dua kullah, hukumnya
suci dan menyucikan. Akan tetapi, apabila airnya kurang dari dua
kullah, air itu termasuk air mutanajis.
Rasulullah saw. bersabda: Apabila cukup air dua kullah, maka
tidaklah dinajisi oleh suatu apapun”. (Riwayat lima ahli hadis)
d. Air Najis
Air najis adalah air yang hukumnya najis dari asalnya, seperti air
kencing. Air najis tidak boleh digunakan untuk bersuci, baik bersuci dari
hadas maupun bersuci dari najis. Karena apabila kita menggunakan air
najis, badan kita tidak akan suci malah akan bertambah najis dan akan
mengganggu kesehatan badan, seperti gatal-gatal pada kulit.
Selain itu, ada juga air yang suci, tetapi makruh untuk digunakan
menghilangkan hadas atau najis. Contohnya, air yang terkena sinar matahari
(air musyammas), air yang terlalu panas, dan air yang terlalu dingin. Jenis air
ini akan menimbulkan penyakit kusta atau penyakit kulit lainnya.
Ada lagi air yang haram untuk digunakan untuk bersuci. Air jenis ini
adalah air hasil curian atau hasil rampasan. Karena mencuri adalah perbuatan
yang haram, barang curiannya pun bersifat haram, begitu juga menggunakan
barang hasil curian tersebut.
2. Benda-benda yang Tergolong Najis
Sebelum mempelajari macam-macam najis dan cara menyucikannya, kita
sebaiknya menguraikan dulu benda-benda yang tergolong najis berikut ini.
a) Bangkai binatang darat yang berdarah. Akan tetapi, bangkai binatang
laut, seperti ikan atau bangkai binatang darat yang tidak berdarah, seperti
belalang, tidaklah termasuk najis.
b) Darah haid. Hal ini berdasarkan hadis sebagai berikut: Dari Asma’ binti
Abu Bakar berkata: “Seorang wanita pernah datang kepada Nabi seraya
mengatakan: Apa yang kami perbuat bila darah haid mengenai pakaian
seorang di antara kami?Beliau menjawab: Hendaknya dia menggosoknya,
membasahinya dengan air dan mencucinya, kemudian dia boleh salat
dengan pakaiantersebut”.(H.R. Bukhari)
c) Kotoran manusia ,kotoran keledai, kuda, dan binatang buas adalah najis. Hal
ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw., yang artinya: Dari Abu Said
Al-Khudri berkata: “Ketika Rasulullah salat bersama para sahabatnya,
tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di
sebelah kirinya. Melihat hal itu, maka para sahabat langsung juga
melepaskan sandal mereka. Seusai salat, Rasulullah bertanya: Mengapa
kalian melepas sandal kalian? Mereka menjawab: Kami melihat engkau
melepas sandal, maka kamipun melepas sandal. Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya Jibril telah datang mengabarkanku bahwa pada sandal
tersebut ada kotoran.” Lalu beliau bersabda: Apabila seorang di antara
kalian datang ke Masjid,maka hendaknya diamelihat; bila pada sandalnya
terdapat kotoran (najis), hendaknya dia mengusapnya dan salat dengan
memakai kedua sandalnya.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
d) Air kencing manusia. Hal ini berdasarkan hadis sebagai berikut: Dari
Anas bin Malik berkata: “Telah datang seorang badui lalu kencing di
pojok masjid. (melihat hal itu) Para sahabat membentaknya tetapi Nabi
melarang para sahabat. Tatkala orang badui tadi selesai dari kencingnya,
Nabi menyuruh untuk dibawakan seember air lalu menuangkannya pada
bekas kencing tersebut”. (H.R. Bukhari )
e) Khamar atau arak. Khamar atau arak itu adalah najis lagi keji. Firman Allah
swt. dalam surah Al-Maidah-90, yang artinya : “Bahwa sesungguhnya
arak, judi, berhala, dan bertenung itu adalah najislagi keji dari perbuatan
setan, maka hendaklah kamu jauhi.”
f) Air liur anjing. Hal ini berdasarkan hadis berikut: Dari Abu Hurairah
berkata: Rasulullah berabda: “Apabila anjing menjilat bejana salah
seorang di antara kalian, maka hendaklah dia menuangkannya kemudian
menyucinya tujuh kali”. (H.R. Muslim)
g) Air wadi dan madi. Air wadi adalah air berwarna putih dan kental yang
keluar setelah kencing. Sementara itu, air madi adalah air berwarna putih,
kental, melekat (lengket) yang keluar ketika memuncaknya syahwat,
bahkan kadang-kadang seorang tidak merasakan keluarnya air tersebut.
3. Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya
Cara dan alat yang digunakan untuk membersihkan najis bergantung
kepada jenis najis itu sendiri. Untuk itu, para ulama membagi najis ke dalam 3
macam, yaitu najis mukhaffafah, najis mughaladzah, dan najis mutawassitah.
a. Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah (najis yang hukumnya ringan) adalah najis berupa
air kencing bayi laki-laki yang belum makan atau minum, selain air
susu ibunya. Air kencing bayi perempuan hukumnya seperti air kencing
dewasa walaupun belum makan dan minum selain air susu ibunya. Karena
jika perempuan kencing, air kencing langsung keluar tanpa ada saringan
terlebih dahulu. Sementara itu, air kencing bayi laki-laki tidak langsung
keluar semuanya, tetapi tersaring pada quluf atau kulit ujung kemaluan
laki-laki yang belum dikhitan.
Tahukah kamu cara menyucikan najis mukhafafah?
Cara menyucikan air kencing bayi laki-laki cukup dengan memercikan air pada bagian badan, pakaian, atau benda-benda lainnya yang terkena air kencing tersebut tanpa dibasahi seluruhnya. Jika air kencingnyabayi perempuan, harus dibasuh.
Cara menyucikan air kencing bayi laki-laki cukup dengan memercikan air pada bagian badan, pakaian, atau benda-benda lainnya yang terkena air kencing tersebut tanpa dibasahi seluruhnya. Jika air kencingnyabayi perempuan, harus dibasuh.
b. Najis Mughaladzah
Najis mughaladzah (najis yang hukumnya berat) adalah najisnya
anjing dan babi beserta anak dari kedua jenis hewan itu dengan jenis
hewan lain.Cara menyucikannya ialah membasuh tujuh kali dan salah
satu di antaranya dilakukan dengan menggunakan tanah. Cara ini disebut
ta’abud (ibadah),yaitu tidak boleh ditukar-tukar dan diubah, misalnya
mengganti campuran debu dengan sabun.
Rasulullah saw. bersabda yang Artinya:
DariAbu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda: “Cara menyucikan
bejana salah seorang di antaramu bila dijilat anjing, yaitu membasuh
(dengan air) sampai tujuh kali. Salah satu basuhan itu dicampur dengan
debu” (H.R. Muslim)
Babi disamakan dengan anjing karena babi termasuk binatang yang keji,
artinya binatang yang najis.
Firman Allah swt. :
أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
Artinya:
“Atau (yang diharamkan juga), daging babi itu adalah binatang keji
(najis)”. (Surah Al- An’am [6] : 145)
c. Najis Mutawassitah
Najis mutawassitah (najis yang hukumnya sedang) adalah najis selain
dari najis mukhaffafah dan mughaladzah. Najis mutawassitah terbagi
menjadi dua bagian, yaitu najis mutawassitah ainiyyah dan mutawassitah
hukmiyyah.
1) Najis mutawassitah ainiyyah, yaitu najis yang tampak dilihat oleh
mata, seperti baul (air kencing) orang dewasa, gait (kotoran manusia
atau binatang), darah, nanah, dan muntah. Cara menyucikan najis
ainiyyah adalah dengan membasuh bagian yang terkena najis hingga
hilang dzat dan sifat dari najis tersebut. Akan tetapi apabila rasa,
warna, dan baunya susah untuk dihilangkan, boleh dibiarkan.
2) Najis mutawassitah hukmiyyah, yaitu najis yang tidak dapat terlihat
oleh mata, tetapi yakin adanya najis itu, seperti air kencing yang
sudah kering. Cara mensucikannya cukup dengan menyiramkan air
sekali saja tanpa harus mencuci seluruhnya.
C. PERBEDAAN ANTARA HADAS DAN NAJIS
Hadas berarti segala hal yang membatalkan wudhu' dan merupakan syarat
sahnya salat.
Sementara itu, najis adalah sebuah benda yang bersifat kotor dan akan menghalangi dalam menjalankan ibadah salat sampai harus untuk disucikan.
Sementara itu, najis adalah sebuah benda yang bersifat kotor dan akan menghalangi dalam menjalankan ibadah salat sampai harus untuk disucikan.
No comments:
Post a Comment